Struktur Organisasi
Departemen Elektronika
Akademi Angkatan Udara

Tugas Deplek

Deplek mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Merencanakan dan merumuskan program kerja dan anggaran Deplek untuk tahun anggaran/tahun ajaran yang akan datang.
  2. Merencanakan dan menyajikan materi yang berupa pengajaran /praktikum/praktik/latihan teknik materi ajaran elektronika serta merencanakan/menentukan kebutuhan dosen serta kualifikasi yang diperlukan.
  3. Merencanakan dan mengembangkan komponen-komponen pengajaran yang berkaitan dengan lingkup tugas dan kewajiban.
  4. Merencanakan dan melaksanakan evaluasi hasil pengajaran yang berkaitan dengan lingkup tugas dan kewajiban.
  5. Merencanakan pengembangan dan validasi/kalibrasi terhadap seluruh peralatan/instrumen yang digunakan di laboratorium Deplek.
  6. Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal perencanaan, penyelenggaraan pengajaran, dan evaluasi serta pengembangan materi ajaran yang dalam lingkup tugas dan kewajiban.
  7. Menyelenggarakan pembinaan terhadap personel dalam tanggung jawabnya dan mengadakan pemeliharaan materiel/inventaris yang menjadi tanggung jawab Deplek.
  8. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Gubernur AAU mengenai hal-hal yang berkaitan dengan lingkup tugas Deplek.
  9. Membuat laporan kepada pimpinan secara rutin sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan mengenai pelaksanaan program kerja dan anggaran, tugas-tugas dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang menjadi tanggung jawab Deplek.
  10. Merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi elektronika khususnya di bidang pertahanan.
  11. Merencanakan sekaligus melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmu yang dikembangkan melalui teknologi tepat guna.