Deplek mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
- Merencanakan dan merumuskan program kerja dan anggaran Deplek untuk tahun anggaran/tahun ajaran yang akan datang.
- Merencanakan dan menyajikan materi yang berupa pengajaran /praktikum/praktik/latihan teknik materi ajaran elektronika serta merencanakan/menentukan kebutuhan dosen serta kualifikasi yang diperlukan.
- Merencanakan dan mengembangkan komponen-komponen pengajaran yang berkaitan dengan lingkup tugas dan kewajiban.
- Merencanakan dan melaksanakan evaluasi hasil pengajaran yang berkaitan dengan lingkup tugas dan kewajiban.
- Merencanakan pengembangan dan validasi/kalibrasi terhadap seluruh peralatan/instrumen yang digunakan di laboratorium Deplek.
- Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal perencanaan, penyelenggaraan pengajaran, dan evaluasi serta pengembangan materi ajaran yang dalam lingkup tugas dan kewajiban.
- Menyelenggarakan pembinaan terhadap personel dalam tanggung jawabnya dan mengadakan pemeliharaan materiel/inventaris yang menjadi tanggung jawab Deplek.
- Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Gubernur AAU mengenai hal-hal yang berkaitan dengan lingkup tugas Deplek.
- Membuat laporan kepada pimpinan secara rutin sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan mengenai pelaksanaan program kerja dan anggaran, tugas-tugas dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang menjadi tanggung jawab Deplek.
- Merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi elektronika khususnya di bidang pertahanan.
- Merencanakan sekaligus melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmu yang dikembangkan melalui teknologi tepat guna.